PROPERTI INVESTASI
Menurut PSAK 13 (revisi 2007), properti investasi adalah properti (Tanah atau bangunan atau bagaian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee / penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rentasl atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya tidak untuk:
1. Digunakan
dalam produksi atau npenyediaan barang atau jsa atau unutk tujuan administratif;atau
2. Dijual
dalam kegiatan usaha Sehari-hari.
Dalam
PSAK 13 juga diberikan definisi mengenai properti yang digunakan sendiri (owner
occupied property), yaitu properti yang dikuasai (Oleh
pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk digunakkan dalam produksi
atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan administratif. Perbedaan utama
antara properti investasi dan propertis yang digunakan sendiri adalah properti
investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar independen aset tetap.
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat dilihat beberapa perbedaan antara aset tetap dan
properti investasi, yaitu properti investasi harus berbentuk properti (yaitu
tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) dan
digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai. Sebagai contoh,
jika suatu entitas membeli sebidang tanah. Pernyataannya diklasifikasikan
sebagai aset tetap atau properti investasi? Klasifikiasinya tergantung darin
tujuan entitas dalam mmperoleh tana tersebut, Apabila tanah tersebut digunakkan
dalam kegiatan operasional (misalnya di atas tabah akan dibangun gedung yang
diunakan sebagai kantor perusahaan) maka
tanah tersebut merupakan aset tetap.
Namun,
apabilah tanah tersebut tidak digunakan dalam kegiatan operasional, tetapi
dengan tujuan akan dijual kembali dimasa depan karena prusahaan memiliki
keyakinan harga tanah tersebut akan terus mengalami kenaikan nilai,maka tanah
tersebut merupakan properti investasi. Berikut
adalah beberapa contoh dari properti investasi.
1. Tanah
yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual
jangka pdek dalam kegiatn usaha sehari-hari.
2. Tanah
yang dikuasai saat ini yang penggunaanya di masa depan belum di tentukan.
3. Bangunan
yang dimiliki oleh entitas ( atau dikuasai oleh entitas melalui sewa
pembiayaaan ) dan disewakan kepada pihak
lain melalui satu atau lebih sewa
operasi.
4. Bangunan
yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satua
atau lebih sewa operasi.
Sedangkan contoh aset yang bukan
merupakan properti investasi adalah sebagai berikut :
1. Properti
yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sedang
dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual.Contoh proerti yang
diperoleh secara ekslusuif denagn maksud untuk dijual dalam waktu dekat atau
untuk pengembangan dan di jual kembali.
2. Properti
dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
3. Properti
yang digunakan sendiri.ini merupakan aset tetap
4. Properti
dalam proses konstruksi atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai
properti investasi.PSAK 16 aset tetap berlaku untuk properti tersebut hingga
proses pembangunan atau pengembangan selesai.
5. Properti
yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.
Apabila bagian properti tersebut dapat
di jual secara terpisah atau dapat disewakan kepada pihak lain secara terpisah
melalui sewa pembiayaan, maka entitas harus mencatat kedua baagian itu secara
terpisah, yaitu bagian pertama sebagai investasi dan bagian kedua sebagai aset
tetap. Namun jika bagian tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka
klasifikasi properti tersebut ditentukan oleh bagian yang jumlahnya signifikan.
Misalkan, bagian yang digunakakn dalam proses produksi atau persediaan
barang-barang atau jasa atau untuk
tujuan administratif tidak signifikan, maka seluruh properti di klasifikasikan
sebagai properti investasi.
Dalam beberapa kasus lainnya , entitas dapat
menyediakan tambahan jasa kepada para penghuni properti yang dimilikinya.
Apabila jasa tersebut tidak signifikan terhadap keseluran perjanjian
(Arrangement), maka entitas memperlakukan properti tersebut sebagai properti
investasi. Contohnya adalah ketika pemilik bangunan suatu kantor menyediakan
jasa keamanan dan pemeliharaan bangunan kepada penyewa yang menghuni bangunan.
Jasa keamanan dan pemeliharaan gedung bukanlah jumlah yang signifikan
dibandingkan uang sewa yang dibayarkan penghuni bangunan.
Namum dalam kasus yang lain, jasa yang disediakan
tersebut dapat bernilai cukup signifikan. Sebagai contoh, apabila ntitas
memiliki dan memngelola hotel, dan apabila jasa yang diberikan kepada para tamu
hotel merupakan dibayar oleh tamu hotel, maka properti tersebut termasuk
properti yang digunakan sendiridan bukan properti investasi.
Sebagai contoh, PT. Global dan anak
perusahaannya memiliki propertis sebagai berikut :
1. Tanah
yang dimiliki PT Global, yang diibeli dengan tujuan untuk dijual kembali
apabila harganya meningkat.
2. Bangunan
kosong milik PT Global dan disewakan sebagai operasi.
3. Properti
yang dimiliki oleh PT Duta, anak perusahhan PT Global ( yang merupakan
perusahhan real estat), yang akan dijual perusahhan sebagai dari aktivitas
bisnisnya.
4. Properti
PT Global yang digunakan dalam proses produksi.
5. Hotel
yang dimiliki oleh PT Royal, anak perusahhan PT Global lainnya, dan PT Royal
Memiliki
jasa keamanan untuk barang milik tamu hotel.
Properti
nomor 1 dan 2 termasuk ke dalam properti investasi. Properti nomor 5 juga
merupakan properti investasi apabila jasa keamanan untuk barang milik tamu
hotel merupakan komponen yang signifikan. Properti nomor 3 merupakan persediaan
(sesuai PSAK 14 persediaan) dan properti nomor 4 merupakan aset tetap (PSAK 16
Aset tetap).
Pengakuan
Biaya
perolehan investasi harus diakui sebagai asat jika dan hanya jika:
1. Besar
kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan
mengalir ke entitas; dan
2. Biaya
perolehan aset dapat diukur secara andal.
Pengukuran awal
Pada
saat pengukuran awal, properti investasi yang memenuhi kualifikasi unutk diakui
sebagai aset harus diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan teresebut
meliputi harga pembelian dan seriap pengeluaran yang dapat diatribusikan sacara
langsung. Pengeluaran yaang dapat diatribusukan secara langsung termasuk, biaya
jasa hukum, pajak penjualan, dan biaya transaksi lainnya.
Jika
entitas properti investasi dengan cara
kredit dan pembayaraan untuk aset melampaui jangka waktu kredit normal maka
perbedaan antara total pembayaraan dengan nilai tunainya diakui sebagai beban
bunga selama periode kredit (kecuali
memenuhi kriteria untuk dikapitulasi sesuai PSAK 26 Biaya Pinjaman)
Perolehan properti investasi juga melalui pertukaran aset
nonmonoter atau kombinasi aset moneter
dan nonmonoter.Jika diperoleh melalui pertukaraan maka biaya perolehan diukur
pada nilai wajar kecuali
1 .transaksi pertukaran tidak memiliki
substansi komersial atau
2.nilai wajar dari aset yang diterima dan
diserahkan tidak dapat diukur secara andal .
Jika
aset yang diperoleh tersebut tidak dapat diukur dengan nilai wajar. Maka biaya
perolehan properti investasi diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang
diserahkan.
Pengukuran
Setelah Perolehan
Entitas
harus memiliki nilai model wajaratau model biaya sebagai kebijakan akuntansi
untuk pengukuran setelah perolehan.Model yang dipilih tersebut harus ditetapkan
pada seluruh investasi.
Model
Biaya
Perlakuan
akuntansi setelah perolehan dengan menggunkan model biaya sama seperti model
biaya di aset tetap yang dijelaskan di bagian sebelumya yaitu dicatat sebesar
biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai aset Pengaturan untuk penghitungan penyusutan juga sama dengan aset
tetap.
Model
Nilai Wajar
Berbeda
dengan model revaluasi model nilai wajar
dalam nilai properti investasi harus diterapkan untuk seluruh properti
investasi bukan hanya kelompok tertentu saja .Kecuali dalam kondisi tertentu
akan dijelaskan dibawah.Perbedaan lainya dengan model revaluasi adalah selisih
yang timbul dari penyesuaian ke nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba
rugi komprehensif dan tidak dilakukan penghitungan penyusutan apabila entitas
memilih menggunakan model nilai wajar.
Setelah
pengakuan awal, entitas yang memilih menggunakan model nilai wajar mengukur
seluruh properti investasi berdasarkan nilai wajar. Apabila hak atas properti
yang dimiliki oleh lessee melalui
sewa operasi diklasifikasikan sebagai propeti investasi maka entitas tidak
mempunyai pilihan, harus menerapkan model nilai wajar.
Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, mungkin
terdapat bukti yang jelas bahwa nilai wajar properti investasi tidak dapat
ditentukan secara andal, yaitu dalam kondisi jika, dan hanya jika, transaksi
pasar serupa jarang terjadi dan alternatif estimasi andal nilai wajar ( sebagai
contoh, berdasarkan proyeksi arus kas diskontoan) tidak tersedia. Dalam kasus tersebut maka entitas menerapkan madal
biaya berdasarkan PSAK 16 untuk properti
investasi tersebut. Nilai residu dari properti investasi harus diasumsikan nol,
dan untuk semua properti investasi lainnya tetap diukur berdasarkan nilai
wajar.
Penghentian
Pengakuan
Properti
investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti
investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki
manfaat ekonomis di masa depan. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan
dengan cara dijual atau disewakan secara sewa pembiayaan.
Apabila satu properti invesatasi memiliki beberapa bagian
denagn nilai yang signifikan, maka penyusutan tiap bagian tersebut dilakukan
secara terpisah. Jika dialkukan penggantian intuk suatu bagian dari properti
investasi tersebut, maka entitas mengakui biaya penggantian intuk bagian yang
diganti tersebut didalam jumlah tercatat suatu aset tersebut dan jumlah tercatat
dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi. Namun, jika bagian yang
diganti tersebut bukan merupakan bagian yang disusutkan secara terpisah, maka
biaya penggantian yang terjadi dapat digunakan sebagai indikasi untuk
menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti tersebut.
Untuk properti investasi yang dicatat dengan menggunakan
model nilai wajar, mungkin saja sulit untuk menentukan berapa nilai wajar yang
harus dikurangi untuk bagian yang diganti. Dalam kasus tersebut, maka
alternatif pengakuannya adalah denagn memasukkan biaya penggantian ke dalam
jumlah tercatat aset tersebut dan kemudian menentukan kembali nilai wajar dari
aset tersebut.
Laba atau rugi yang timbul dari pelepasan properti
investasi merupakan selisih antara hasil neto dari pelepasan dengan jumlah
tercatat aset, dan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dalam periode
terjadinya penghentian. Kecuali apabila pelepasan properti investasi dilakukan
melalui jual-sewa balik, maka pengakuan keuntungan atau kerugian yang timbul
mengikuti PSAK 30 Sewa.
Sama
seperti pelepasan aset tetap, jika pembayaran atas properti investasi
ditangguhkan maka imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara
harga tunai dan selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara
dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
Transfer
Apabila
tujuan dari penggunaan aset mengalami perubahan maka perlu dilakukan transfer
klasifikasi. Transfer ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya
jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukan sebagai berikut :
1.
Dimulainya penggunaan oleh pemilik. Maka
perlu ditransferdari properti investasi
menjadi properti yang digunakan sendiri.
2.
Dimulainya pengembangan untuk dijual.
Dala hal ini terjadi perubahan dari properti investasi menjadi persediaan.
3.
Berakhirnya pemakaian oleh pemilik dan
aset tersebut digunakan untuk tujuan rental atau kenaikan nilai atau keduanya.
Perubahan ini menyebabkan transfer dari properti yang digunakan sendiri menjadi
proprti investasi.
4.
Dimulainya sewa operasi ke pihak lain
dari sebelumnya digunakan untuk dijual,maka ditransfer dari persediaan menjadi
properti investasi.
5.
Berakhirnya pembangunan atau
pengembangan dan akan digunakan untuk tujuan properti investasi. Untuk kasus
ini ditransfer dari properti yang sedang dibangun atau dikembangkan ( dicakup
di PSAK 16) menjadi properti investasi.
Penyajian
Properti investasi
disajikan bagian dari aset tidak lancar didalam laporan posisi keuangan
(neraca). Berikut adalah ilustrasi penyajian properti investasi di laporkan
posisi keuangan (neraca) PT Semen Gresik Tbk. Dan anak perusahaan per31
Desember 2010 dan 2009.
Catatan/
Aset tidak lanca Non-curret assets
Properti investasi-bersih 2.752.700 2g,12 17.643.758 Investment properti,net
Pengungkapan
Entitas
mengungkapan antara lain sebagai berikut.
1. Apakah
entitas tersebut menerapkan model nilai wajar atau model biaya.
2. Jika
menerapakan model nilai wajar, apakah, dan dalam keadaan bagaimana, hak atas
properti yang dikuasai dengan cara sewa operasi diklasifikasikan dan dicatat
sebagai properti investasi.
3. Apabila
pengklasifikasian ini sulit dilakukan,kriteria yang digunakan untuk membedakan
properti investasi dengan properti yang
digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan
usaha sehari-hari.
4. Metode
dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar dari
properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar
tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain
(yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat propert tersebut
dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan.
5. Sejauh
mana penentuan nilai wajar properti investasi (yang diukur atau diungkapkan
dalam laporan keuangan) didasarkan atas penilaian oleh penilai independen yang
diakui dan memiliki kualifikasi professional yang relevan serta memiliki
pengalaman mutakhir di lokasi dan kategori properti investasi yang dinilai.
Apabila tidak ada penilaian seperti itu, hal tersebut harus diungkapkan.
6. Jumlah
yang diakui dalam laporan laba rugi komperhensif untuk:
a. penghasilan
rental dari property investasi.
b. beban
operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari
properti investasi yang menghasilkan pendapatkan rental selama periode
tersebut;
c. beban
operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari
properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatkan rental selama periode
tersebut; dan
d. perubahan
kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif
atas penjualan properti investasi dari sekelompok aset yang mana model biaya
digunakan ke kelompok yang menggunakan model nilai wajar.
7. Eksistensi
dan jumlah pembatasan atas realisai dari property investasi atau pembayaran
penghasilan dan hasil pelepasan.
8. Kewajiban
kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau
untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
9.
Pengungkapan
pada Model Nilai Wajar
Entitas
yang menerapkan model nilai wajar juga harus mengungkapkan rekonsiliasi antara
jumlah tercatat property investasi pada awal dan akhir periode,yang menunjukkan
hal-hal berikut :
1. Penambahan,pengungkapan terpisah untuk
penambahan yang dihasilkan dari akuisi dan
penambahan yang dihasilkan dari pengeluaran setelah perolehan yang di
akui dalam jumlah tercatat asset
2 .Penambahan yang dihasilkan dari
akuisi melalui penggabungan usaha
3. Aset yang diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual atau masuk dalam kelompok asset yang akan dilepaskan yang
akan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan pelepasan lain
4. Laba atau rugi netto dari penyesuaian
terhadap nilai wajar
5. Perbedaan nila tukar netto yang timbul
pada penjabaran laporan keuangan dari mata uang fungsional menjadi mata uang
penyajian yang berbeda,termasuk penjabaran dari kegiatan usaha luar negeri
menjadi mata uang penyajian dari entitas pelapor
6. Transfer ke dan dari persediaan dan property
yang digunakan sendiri
7. Perubahan lain
Ketika
suatu penilaian terhadap property investasi disesuaikan secara signifikan untuk
tujuan pelaporan keuangan ,misalnya untuk menghindari penghitungan ganda atau
asset atau kewajiban yang diakui sebagai asset dan kewajiban terpisah,maka
entitas tersebut mengungkapkan rekonsiliasi anatara penilaian tersebuat dan
penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan,dengan
menunjukkan cara terpisah jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang
telah ditambahakan kembali,dan
penyesuaian signifikan lain.
Dalam
kasus-kasus entitas tidak dapat menetukan nilai wajar secara andal,jika suatu
entitas mengukur property investasi dengan menggunakan model biaya sesuai
dengan PSAK 16,rekonsiliasi yang disyaratkan harus mengungkapkan jumlah yang
terkait dg property investasi tsb secara terpisah dari jumlah yang terkait dg
property investasi lainnya.
Sebagai
tambahan entitas mengungkapkan:
1. Uraian mengenai property investasi
tersebut
2. Penjelasan mengapa nilai wajar tidak
dapat ditentukan secara andal
3. Apabila mungkin ,kisaran estimasi dmana
nilai wajar kemungkinan besar berada ,dan
4. Untuk pelepasan property investasi yang
tidak dicatat dengan nilai wajar
a. Fakta
bahwa entitas tersebut telah melepaskan properti investasi yang tidak dicatat
dengan nilai wajar ;
b. Jumlah
tercatat properti investasi pada saat dijual; dan
c. Jumlah
laba atau rugi yang diakui.
Pengungkapan Pada Model Biaya
Entitas
yang menerapkan model biaya juga harus mengungkapkan :
1. Metode
penyusunan yang digunakan;
2. Masa
manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
3. Jumlah
tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi
penurunan niali ) pada awal dan akhir periode;
4. Rekonsiliasi
jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang
menunjukkan :
a. Penambahan,
pengungkapan terpisah untuk menambahkan yang dihasilkan dari akuisisi dan
penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset;
b. Penambahan
yang dihasilkan dari akuisisi melalui penggabungan usaha;
c. Aset
yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau masuk dalam kelompok
yang akan dilepaskan yang diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual yang
dinilai dengan jumlah tercatat atau nilai jual dikurangi beban penjualan, mana
yang lebih rendah dan pelepasan lain;
d. Penyusutan;
e. Jumlah
dan rugi penurunan nilai yang diakui,dan jumlah pemulihan rugi penurunan
nilai,selama satu periode sesuai PSAK 48 penurunan Nilai Aset;
f. Perbedaan
nilai tukar neto yang timbul pada penjabaran laporan keuangan dari mata uang
fungsional menjadi mata uang penyajian yang berbeda, termasuk penjabaran dari
kegiatan usaha luar negeri menjadi mata uang penyajian dari entitas pelaporan;
g. Transfer
ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
h. Perubahan
lain.
5. Nilai
wajar properti investasi.
Jika
entitas tidak dapat menentukan nilai wajar properti investasi secara andal,
entitas mengungkapkan :
1. Uraian
properti investasi;
2. Penjelasan
mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan secara andal; dan
3. Apabila
mengkin, kisaran estimasi di mana nilai wajar kemungkinan besar berada.